Hal menarik, pelaku yang residivis Lapas di Nusakambangan, dan baru bebas selama satu tahun terakhir, mengakui jika barang terlarang itu dibeli dari teman lamanya yang kini masih ditahan di sebuah Lapas. ”Jadi saat membeli, menerima dan mengedarkan narkoba ini, pelaku mendapat arahan dan petunjuk dari bandarnya di sebuah Lapas. Artinya peredaran ini dikedalikan dari sebuah Lapas,” terang dia.
Sudirman belum bersedia menjelaskan Lapas dimaksud, yang dijadikan sarang bandar narkoba untuk mengendalikan peredaran Sabu di Kota Tegal, dan mungkin daerah lain di sekitar Kota Tegal. Karena pengakuan pelaku yang kini jadi tersangka, masih terus dilakukan pendalaman penyelidikan.(Riyono Toepra)