TEGAL, smpantura – Rencana DPUPR Kota Tegal, meresmikan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) di akhir tahun 2023 tertunda. Sebab, masih ada sisa pekerjaan yang harus diselesaikan.
Akibat keterlambatan ini, rekanan proyek MPP Kota Tegal, PT. Artadinata Azzahra Sejahtera, dikenakan denda sekitar Rp 17 juta per hari.
Plt Kepala DPUPR Kota, Heru Prasetya mengatakan, kontrak terakhir proyek pembangunan gedung MPP selesai pada 29 Desember 2023 kemarin.
“Dari penghitungan tim teknis dan manajemen konstruksi, PT Maksi Solusi Enjinering, progres yang bisa kita nilai dan terima itu sekitar 80 persen,” kata Heru disela tinjauan lapangan, Sabtu (30/12).
Adapun target Heru, pekerjaan semestinya sudah 90-95 persen. Namun, pada kenyataannya baru tercapai 80 persen. Sisanya sekitar 15 persen belum bisa diterima.
Hal itu meliputi finishing operasional lift (empat persen), alumunium composite panel atau ACP (tiga persen), mesin pompa (tiga persen) dan sisanya mekanikal elektrikal.
“Keterlambatan ini sudah diketahui badan pemeriksa keuangan (BPK). Karena kebetulan pada 29 Desember pagi, kami ada kegiatan dengan BPK,” ucap Heru.
Atas saran dan rekomendasi dari BPK, maka rekanan diberi kesempatan tambahan waktu mengingat peresmian gedung MPP menyangkut keselamatan dan kemanfaatan.
“Tambahan waktunya berapa, ini sedang dihitung antara permohonan dari rekanan dengan MK,” tegasnya.
Heru berharap, tambahan waktu yang diberi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga gedung MPP selesai 100 persen dan dapat segera dimanfaatkan.
Meski diberi tambahan waktu, Heru menyebut pihak rekanan telah dikenakan denda per harinya.
“Mulai hari ini denda sudah berjalan. Satu per seribu kali nilai kontrak dikurangi pajak, berkisar Rp 17 juta per hari,” imbuhnya. (T03-Red)