BREBES, smpantura – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes, Pos Lantas Bumiayu, gencarkan razia sepeda motor knalpot brong. Razia ini menjadi peringatan tegas bagi pengguna knalpot brong. Ganti, atau kena razia.
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Rahandy Gusti Pradana, melalui Kapos Lantas Bumiayu, Ipda Teguh Feriyanto, mengatakan, razia motor knalpot brong di wilayah Bumiayu sudah dilakukan sejak akhir tahun kemarin.
Sampai dengan Kamis (4/1), sudah ada lebih dari 20 motor knalpot brong terjaring razia.”Mereka yang terjaring razia ini kita minta untuk melepas knalpot brong dan menggantinya dengan yang standar. Selanjutnya knalpot brong kita hancurkan agar tidak digunakan lagi,” kata Teguh.
Menurutnya, razia ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman. Disamping itu, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising dari knalpot brong.”Razia ini juga perintah dari Dirlantas Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Teguh mengimbau kepada pengguna kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising, segera menggantinya dengan yang standar. Sebab, jika masih ngeyel menggunakan knalpot brong, sanksinya kurungan penjara paling lama 1 bulan dengan denda Rp 250.000.
“Mari wujudkan Brebes bebas knalpot brong, sehingga masyarakat tidak terganggu. Selalu patuhi aturan yang baik dan disiplin berkendara, sehingga selamat dalam perjalanan,” katanya.
Salah seorang warga, Utami, mengapresiasi razia pengguna knalpot brong. Ia berharap razia dilakukan secara berkala. Tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga sampai ke perdesaan.”Suaranya sangat mengganggu sekali,” katanya.(T06_red)