SLAWI, smpantura – Pemkab Tegal konsultasi draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 ke Gubernur Jateng, Senin (31/10). Draf Perkada itu dikonsultasikan ke Pemprov Jateng sebelum disahkan oleh Bupati Tegal.
“Perkada tengah dikonsultasikan ke Pemprov Jateng untuk dikoreksi kembali terkait dengan rincian kegiatan masing-masing OPD sesuai dengan kriteria mendesak. Jika sudah dikonsultasikan, secepatnya akan diundangkan,” kata Sekda Tegal, Widodo Joko Mulyono usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Senin (31/10).
Dikatakan, Perkada Penjabaran APBD Perubahan merupakan kewenangan Bupati. Akan tetapi, pihaknya tetap berkonsultasi ke Pemprov Jateng dan Kemendagri. Terlebih soal penentuan rincian kegiatan mendesak yang digariskan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga dikonsultasikan ke Pemprov Jateng dan Kemendagri. Kebutuhan mendesak yang dialokasikan dalam Perkada Penjabaran APBD Perubahan, diantaranya untuk kegiatan pembayaran listrik, pembayaran air dan kegiatan di rumah tangga masing-masing OPD.
“Kegiatan lainnya yang dialokasikan di Perkada untuk pemenuhan standar pelayanan minimal,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan yang dianggarkan dalam Perkada, yakni kegiatan yang jika tidak dianggarkan segera bisa mengganggu keselamatan dan perekonomian masyarakat. Salah satunya kegiatan untuk menanggulangi inflasi imbas kenaikan harga BBM subsidi. Kegiatan itu merupakan intruksi Pemerintah Pusat yang diwajibkan dianggarkan minimal 2 persen dari pendapatan daerah.


