“Kalau yang sifatnya perintah Pemerintah Pusat dianggarkan dalam Perkada,” tegas Joko.
Ditambahkan, kegiatan fisik yang mendesak seperti halnya jalan rusak, juga masuk dalam Perkada. Namun, hanya untuk perbaikan yang sifatnya darurat. Artinya, jika jalan itu tidak diperbaiki, maka akan membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan perekonomian terganggu. Namun, hanya bersifat tambal sulam dengan menggunakan anggaran pemeliharaan.
“Kegiatan fisik dengan anggaran besar tidak ada, karena mengingat waktu dan melihat kemampuan OPD karena masih ada kegiatan fisik yang dikerjakan dari APBD Murni,” jelasnya.
Saat ditanyakan soal dana hibah dan bansos masuk dalam Perkada Penjabaran APBD Perubahan 2022, Joko tidak banyak bicara. Ia kembali bertanya apakah dana hibah dan bansos masuk dalam kondisi mendesak.
“Hibah dan bansos mendesak atau tidak?,” tandasnya. (T05-Red)


