“Kami mohon pencegahan lebih didahulukan. Penindakan itu langkah terakhir. Kami perlu pegangan, penerangan, dan pengawalan agar tidak menyimpang,” ujarnya.
Upaya serupa sebenarnya telah dilakukan pada 2025, saat Ahmad Luthfi mengumpulkan seluruh kepala desa se-Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber dari KPK dan aparat penegak hukum. Kini, langkah tersebut diperluas hingga level kabupaten/kota dan provinsi, termasuk DPRD.
Ia menegaskan, setelah adanya penandatanganan pakta integritas dan arahan dari KPK, setiap pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab pribadi.
“Melanggar hukum itu personal. Siapa pun yang melakukan harus bertanggung jawab secara pribadi, bukan institusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengapresiasi inisiatif Gubernur Jawa Tengah dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pendekatan kolektif bersama seluruh kepala daerah.
Menurutnya, KPK memang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan monitoring di berbagai daerah.
“Sosialisasi ini inisiatif gubernur. Kita tahu beberapa waktu terakhir kegiatan penindakan di Jawa Tengah cukup banyak. Harapannya, dengan pencegahan yang berkelanjutan dan sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah, perilaku koruptif bisa ditekan,” ujarnya.
Fitroh menambahkan, banyaknya operasi penindakan di Jawa Tengah bukanlah hal yang membanggakan bagi KPK. Justru hal itu menjadi indikator bahwa upaya pencegahan masih perlu diperkuat.
“Dengan masih adanya perilaku koruptif, bisa dimaknai pencegahan belum maksimal. Karena itu, komitmen yang sudah ditandatangani harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas,” tegasnya. (**)


