SLAWI, smpantura – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B menolak permohonan praperadilan, terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat sesuai pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Sueb.
Penolakan disampaikan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Slawi, Jum’at (24/2).
Pada sidang putusan kali ini, dari pihak pemohon hadir kuasa hukumnya, Hutama Agus Sultoni. Sementara Sueb sebagai pemohon tidak hadir.
Sedangkan dari pihak termohon yaitu Polres Tegal, sama seperti sidang sebelumnya dihadiri tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah serta Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tegal, Ipda SM Sinaga. Adapun sidang terbuka untuk umum
Sidang berjalan singkat mulai 09.30 hingga 10.00. Hakim tunggal, Hasnul Tambunan membacakan garis besar putusan yang terdiri atas 60 halaman.
Ditemui usai sidang , Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Slawi, Eldi Nasali menyampaikan amar putusan nomor 1/pidana praperadilan/2023/Pengadilan Negeri Slawi yang dibacakan majelis hakim. Amar, putusan hakim menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima.
Kemudian dalam pokok perkara, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
“Putusan hakim ada 60 halaman, garis besarnya , hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan karena berpendapat penyidikan yang dilakukan dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, dan memenuhi minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Jadi dengan dasar itu, maka permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak,” ungkap Eldi Nasali.