Slawi  

Permohonan Praperadilan Sueb Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

SIDANG: Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Sueb digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B , Jumat (24/2).

SLAWI, smpantura – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B menolak permohonan praperadilan, terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat sesuai pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Sueb.

Penolakan disampaikan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Slawi, Jum’at (24/2).

Pada sidang putusan kali ini, dari pihak pemohon hadir kuasa hukumnya, Hutama Agus Sultoni. Sementara Sueb sebagai pemohon tidak hadir.

Sedangkan dari pihak termohon yaitu Polres Tegal, sama seperti sidang sebelumnya dihadiri tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah serta Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tegal, Ipda SM Sinaga. Adapun sidang terbuka untuk umum

Sidang berjalan singkat mulai 09.30 hingga 10.00. Hakim tunggal, Hasnul Tambunan membacakan garis besar putusan yang terdiri atas 60 halaman.

Ditemui usai sidang , Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Slawi, Eldi Nasali menyampaikan amar putusan nomor 1/pidana praperadilan/2023/Pengadilan Negeri Slawi yang dibacakan majelis hakim. Amar, putusan hakim menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

“Putusan hakim ada 60 halaman, garis besarnya , hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan karena berpendapat penyidikan yang dilakukan dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, dan memenuhi minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Jadi dengan dasar itu, maka permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak,” ungkap Eldi Nasali.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polres Tegal Diterjunkan Untuk Antisipasi Penyebaran PMK

Sementara kuasa hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni menyatakan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.

Mengingat sesuai alasan yang disampaikan majelis hakim, permohonan ditolak karena masuk ke pokok perkara perdata dan perkara pidana. Hal itu harus dibuktikan pada persidangan pidana.

“Ya tinggal menunggu kalau proses penuntutan berjalan, ya kita akan melakukan pendampingan. Apapun pertimbangannya, kami menghormati putusan majelis hakim,”jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya menunggu proses pelimpahan di Kejaksaan sesuai pokok perkaranya.

“Soal Pak Sueb melakukan sebuah tindak pidana atau tidak ,kita menunggu proses persidangan pokok perkara,”imbuhnya.

Sementara itu, Abdullah Aniq, yang juga kuasa hukum pemohon Sueb mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

Terkait putusan hakim, Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso menyatakan, untuk langkah selanjutnya penyidik Polres Tegal melakukan penanganan sesuai pasal 266 KUHP.

Yakni memberikan keterangan palsu kedalam surat akta autentik, mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain.

Untung menuturkan, penanganan kasus tersebut sudah tahap 1 (satu) dalam proses penelitian Jaksa penuntut umum (JPU).

“Mudah mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap (P21),” imbuh Untung. (T04-Red)

error: