Slawi  

Permohonan Praperadilan Sueb Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

SIDANG: Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Sueb digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B , Jumat (24/2).

Sementara kuasa hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni menyatakan, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.

Mengingat sesuai alasan yang disampaikan majelis hakim, permohonan ditolak karena masuk ke pokok perkara perdata dan perkara pidana. Hal itu harus dibuktikan pada persidangan pidana.

“Ya tinggal menunggu kalau proses penuntutan berjalan, ya kita akan melakukan pendampingan. Apapun pertimbangannya, kami menghormati putusan majelis hakim,”jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya menunggu proses pelimpahan di Kejaksaan sesuai pokok perkaranya.

“Soal Pak Sueb melakukan sebuah tindak pidana atau tidak ,kita menunggu proses persidangan pokok perkara,”imbuhnya.

Sementara itu, Abdullah Aniq, yang juga kuasa hukum pemohon Sueb mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

BACA JUGA :  Asosiasi Tolak Proses Lelang Pengadaan E-Katalog Konstruksi

Terkait putusan hakim, Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso menyatakan, untuk langkah selanjutnya penyidik Polres Tegal melakukan penanganan sesuai pasal 266 KUHP.

Yakni memberikan keterangan palsu kedalam surat akta autentik, mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain.

Untung menuturkan, penanganan kasus tersebut sudah tahap 1 (satu) dalam proses penelitian Jaksa penuntut umum (JPU).

“Mudah mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap (P21),” imbuh Untung. (T04-Red)

error: