Slawi  

Perolehan Belum Optimal, Bupati Dorong ASN Bayar Zakat Melalui Baznas

MEMBAYAR: Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid membayar zakat pada acara Pembayaran Zakat Bupati dan Wakil Bupati serta Pentasharufan Zakat Kepada Mustahik yang diselenggarakan Baznas Kabupaten Tegal di Pendapa Amangkurat Slawi, Rabu (15/10/2025).

SLAWI, smpantura – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tegal, untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Informasi Baznas Kabupaten Tegal menyebutkan, zakat yang terhimpun setiap tahun baru berkisar Rp 5 miliar – Rp 6 miliar. Padahal dengan jumlah ASN sebanyak 10.000 orang potensi zakat yang dapat di peroleh mencapai Rp 22 miliar.

“Selama delapan bulan saya menjadi bupati, saya dengar potensi di Kabupaten Tegal belum tergali secara optimal. Baru 25 persen dari potensi yang ada,” sebutnya pada acara Pembayaran Zakat Bupati dan Wakil Bupati serta Pentasharufan Zakat Kepada Mustahik yang di selenggarakan Baznas Kabupaten Tegal di Pendapa Amangkurat Slawi, Rabu (15/10/2025).

Bupati Ischak menuturkan, Pemkab Tegal telah memiliki Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2020. Peraturan tersebut tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah Dari Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Namun dalam Perbup itu terdapat pasal karet. Hal ini karena masih ada klausul pasal di berikan pilihan keberatan atau tidak.

BACA JUGA :  Bantuan Atensi Rp 778 Juta Diserahkan Kepada Penyandang Disabilitas dan Lansia 

“Perbupnya tidak mengikat, mengatur tapi ada pasal karet. Di lakukan syukur, gak di lakukan gak apa- apa,” tuturnya.

Untuk itu, ia meminta Bagian Hukum Pemkab Tegal untuk melakukan telaah dan mengkaji. Yakni, apakah Perbub tersebut dapat di revisi, agar potensi zakat tergali maksimal.

“Jadi nanti ajakan tanpa pasal karet. Seluruh ASN di Kabupaten Tegal wajib di potong zakatnya untuk Baznas, tuturnya.

Pihaknya akan belajar tentang pengelolaan zakat kepada daerah- daerah yang telah menerapkan hal tersebut dan perolehan zakatnya tinggi.

error: