JAWA TENGAH, smpantura – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, kembali memberikan angin segar bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 yang gugur akibat terkendala passing grade.
Hal itu diketahui, saat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih, mengajukan pertanyaan kepada Menpan RB, Anas saat melakukan kunjungan kerja dan mengisi kegiatan mengajar ASN di Kabupaten Demak, Jumat (14/7) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Herminingsih mempertanyakan bagaimana nasib para peserta PPPK Tenaga Teknis yang gagal akibat tingginya passing grade.
Banyaknya peserta yang tidak lulus, mengakibatkan kuota jabatan fungsional di beberapa instansi tidak terpenuhi.
“Tahun 2022 lalu, Kabupaten Demak mendapatkan formasi tenaga teknis sebanyak 132. Dari jumlah itu, 52 jabatan dapat terisi dan 80 tidak terisi karena passing gradenya tidak terpenuhi. Dengan begitu, maka banyak jabatan fungsional yang kosong,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Menpan RB Anas menyebut bahwa belum lama ini pihaknya membahas terkait apa yang dialami Pemerintah Kabupaten Demak. Di mana sekitar 13 persen saja PPPK Tenaga Teknis yang bisa diterima.
Hingga saat ini, afirmasi untuk PPPK Tenaga Teknis masih dikaji kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita kaji kembali. Bisa jadi karena passing grade terlalu tinggi atau sebaliknya. Nanti kita ambil keputusan untuk pengisian jabatan-jabatan yang kosong untuk PPPK tenaga teknis,” ujar Anas.
Terpisah Asisten Deputi Bidang SDM ASN Kemenpan RB, Aba Subagja angkat bicara dan mengungkapkan alasan-alasan mengapa hanya sedikit tenaga teknis yang lulus menjadi ASN PPPK. Salah satunya karena rendahnya tingkat jumlah pelamar.
“Pelamar tidak sebanyak tahun 2021. Perbandingannya hanya 30-40 persen, sehingga ketika kompetisi, banyak nilainya yang tidak memenuhi nilai ambang batas. Berbeda dengan pelamar CPNS yang jumlahnya satu dibanding 500, bahkan ada yang satu banding 1000,” tukasnya.
Membantah pernyataan yang dikemukakan Aba Subagja, Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) berpendapat bahwa jumlah pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 tidak bisa dibandingkan dengan CPNS.
Wakil Ketua Umum PTTI, M Lutfi mengatakan, pada seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 selain pendidikan dan usia harus sesuai, terdapat syarat lain yang harus dimiliki yaitu surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal dua tahun.
Dengan adanya syarat-syarat tersebut, maka tidak semua orang bisa melamar, termasuk fresh graduate yang belum memiliki pengalaman kerja.
“Hal ini berbeda dengan seleksi CPNS yang tidak ada persyaratan pengalaman kerja, sehingga siapapun bisa melamar asalkan pendidikan dan usia sesuai dengan yang disyaratkan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun PTTI, jumlah formasi keseluruhan untuk PPPK Tenaga Teknis adalah 110.434 dengan jumlah pelamar sebanyak 556.289.
Akan tetapi banyak pelamar yang akhirnya harus gugur pada seleksi administrasi berkas karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, sehingga yang lulus ke tahap selanjutnya hanya tersisa 153.976 (hasil sampling dari 141 instansi).
“Hal ini yang menyebabkan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 tampak sepi pelamar. Jadi menurut kami rendahnya jumlah pelamar ini dikarenakan syarat untuk mendaftarnya yang sulit. Bukan karena ‘antusiasme’ para pelamar yang rendah. Bahkan ada beberapa instansi yang mensyaratkan bukti slip gaji serta absensi selama bekerja,” tandasnya.
Ditambahkan Lutfi, PTTI akan terus mendorong Menteri PAN RB untuk dapat segera memutuskan dan merilis kebijakan reformulasi yang beberapa bulan ini dirumuskan sebagai langkah tindak lanjut untuk merespon rendahnya tingkat kelulusan PPPK Tenaga Teknis 2022.
Sebagai bentuk keseriusan, PPTI juga menemui Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning. Dalam pertemuan itu, Ribka menyatakan komitmen untuk memperjuangkan apa yang menjadi keresahan para pihak yang tergabung dalam Persatuan Tenaga Teknis Indonesia.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (T03-Red)