Tegal  

Perselisihan PT. Dingxin Boga Indonesia dengan Mantan Pekerja Selesai 

  • Difasilitasi Disnakerin secara Bipartit

TEGAL, smpantura – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara PT. Dingxin Boga Indonesia (Aice Tegal), dengan salah satu mantan pekerjanya, Senin (19/6) siang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1), kedua belah pihak mengadakan perundingan secara Bipartit dan telah tercapai kesepakatan bersama.

Diketahui, mantan pekerja Aice Tegal, Y. Henny Dinda Sukma Ekawati M, sempat viral, karena kesimpangsiuran terkait ijazah. Namun, hal tersebut dapat diselesaikan secara baik, dengan difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, melalui Disnakerin.

Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan mengatakan, kesimpangsiuran yang terjadi antara perusahaan dan mantan pekerja telah diselesaikan dengan baik. Hal itu juga ditengarai masih kurangnya pembinaan kepada perusahaan.

BACA JUGA :  Poltek Harber Jadi Rekomendasi Kampus di Jawa Tengah

“Mungkin kurang aware untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan. Untuk itu, ke depan kami akan lebih intens turun ke lapangan, sehingga kejadian seperti ini dapat diminimalisir,” ungkap Heru.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Heru, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak, telah diatur dalam undang-undang.

Apabila di tengah jalan terputus sebelum masa kontrak berakhir, maka ada sanksi yang diberikan kepada pekerja. Menurut dia, apa yang terjadi antara Aice Tegal dengan Dinda, hanya kesimpangsiuran saja.

“Jika saat itu pekerja dan perusahaan langsung berkomunikasi dengan kami, kemungkinan bisa diselesaikan. Hari ini kita buktikan, bahwa kesimpangsiuran dapat diselesaikan,” tandasnya.

error: