Tegal  

Perselisihan PT. Dingxin Boga Indonesia dengan Mantan Pekerja Selesai 

  • Difasilitasi Disnakerin secara Bipartit

TEGAL, smpantura – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara PT. Dingxin Boga Indonesia (Aice Tegal), dengan salah satu mantan pekerjanya, Senin (19/6) siang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1), kedua belah pihak mengadakan perundingan secara Bipartit dan telah tercapai kesepakatan bersama.

Diketahui, mantan pekerja Aice Tegal, Y. Henny Dinda Sukma Ekawati M, sempat viral, karena kesimpangsiuran terkait ijazah. Namun, hal tersebut dapat diselesaikan secara baik, dengan difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, melalui Disnakerin.

Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan mengatakan, kesimpangsiuran yang terjadi antara perusahaan dan mantan pekerja telah diselesaikan dengan baik. Hal itu juga ditengarai masih kurangnya pembinaan kepada perusahaan.

“Mungkin kurang aware untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan. Untuk itu, ke depan kami akan lebih intens turun ke lapangan, sehingga kejadian seperti ini dapat diminimalisir,” ungkap Heru.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Heru, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak, telah diatur dalam undang-undang.

Apabila di tengah jalan terputus sebelum masa kontrak berakhir, maka ada sanksi yang diberikan kepada pekerja. Menurut dia, apa yang terjadi antara Aice Tegal dengan Dinda, hanya kesimpangsiuran saja.

“Jika saat itu pekerja dan perusahaan langsung berkomunikasi dengan kami, kemungkinan bisa diselesaikan. Hari ini kita buktikan, bahwa kesimpangsiuran dapat diselesaikan,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Tegal, agar dapat membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, sehingga ketika terjadi masalah dapat diselesaikan internal perusahaan.

BACA JUGA :  Siswa SLB Ikuti Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah

“Pengusaha dan pekerja wajib bermusyawarah baik-baik untuk mencari win-win solution. Jika mentok di perundingan Bipartit, opsi selanjutnya adalah mediasi di Disnakerin,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum PT. Dingxin Boga Indonesia, Hery Haryadi mengapresiasi Disnakerin Kota Tegal, yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian kesalahpahaman antara perusahaan dengan mantan pekerja.

Hery berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan dapat dilakukan penanganan yang lebih tepat dan tidak menimbulkan berita hoax.

“Kejadian ini menjadi edukasi untuk semuanya. Artinya, pekerja dan perusahaan manapun dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku serta tidak memberikan keterangan kepada pihak yang tidak berkepentingan, sehingga bisa menimbulkan hoax,” tukasnya.

Senada disampaikan Manager Office Aice Tegal, Therecia Chrisnawati, yang menyebut bahwa sejak sebelum bekerja, setiap pelamar atau pekerja menempuh tes dan diberikan prosedur operasi standar atau SOP.

Adapun kendala yang terjadi, bermula saat Dinda mengundurkan diri dari jabatannya sebagai staf HRD. Namun, pengunduran diri itu belum dilakukan secara prosedural dengan mengajukan surat resign.

Ditambahkan Therecia, kesalahpahaman yang terjadi, dengan mantan pekerjanya telah diselesaikan secara Bipartit, tanpa ada tuntutan dan sanksi dikemudian hari.

“Hari ini sudah diselesaikan dan tidak ada lagi perselisihan atau kesalahpahaman. Ijazah mantan pekerja kami sudah dikembalikan dengan disaksikan Kepala Disnakerin dan kuasa hukum,” tutupnya. (T03-Red)

error: