Dalam kesempatan tersebut, Heru juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Tegal, agar dapat membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, sehingga ketika terjadi masalah dapat diselesaikan internal perusahaan.
“Pengusaha dan pekerja wajib bermusyawarah baik-baik untuk mencari win-win solution. Jika mentok di perundingan Bipartit, opsi selanjutnya adalah mediasi di Disnakerin,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum PT. Dingxin Boga Indonesia, Hery Haryadi mengapresiasi Disnakerin Kota Tegal, yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian kesalahpahaman antara perusahaan dengan mantan pekerja.
Hery berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama, sehingga ke depan dapat dilakukan penanganan yang lebih tepat dan tidak menimbulkan berita hoax.
“Kejadian ini menjadi edukasi untuk semuanya. Artinya, pekerja dan perusahaan manapun dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku serta tidak memberikan keterangan kepada pihak yang tidak berkepentingan, sehingga bisa menimbulkan hoax,” tukasnya.
Senada disampaikan Manager Office Aice Tegal, Therecia Chrisnawati, yang menyebut bahwa sejak sebelum bekerja, setiap pelamar atau pekerja menempuh tes dan diberikan prosedur operasi standar atau SOP.
Adapun kendala yang terjadi, bermula saat Dinda mengundurkan diri dari jabatannya sebagai staf HRD. Namun, pengunduran diri itu belum dilakukan secara prosedural dengan mengajukan surat resign.
Ditambahkan Therecia, kesalahpahaman yang terjadi, dengan mantan pekerjanya telah diselesaikan secara Bipartit, tanpa ada tuntutan dan sanksi dikemudian hari.
“Hari ini sudah diselesaikan dan tidak ada lagi perselisihan atau kesalahpahaman. Ijazah mantan pekerja kami sudah dikembalikan dengan disaksikan Kepala Disnakerin dan kuasa hukum,” tutupnya. (T03-Red)