“Ketika kami melakukan penelusuran kendaraan tersebut, ternyata salah satu pengendara adalah anak pemilik kendaraan yang pada saat kejadian berboncengan tiga, duduk di depan, “terangnya didampingi Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan.
Selanjutnya, hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku pembacokan. Pelaku adalah PR (20) warga Desa Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Pelaku pun diamankan, termasuk senjata tajam yang digunakan. Senjata tajam mirip golok itu sempat dititipkan ke teman pelaku yang tinggal di Brebes.
Kasat Reskrim menyebutkan, dari keterangan PR, dia membawa senjata tajam sebagai pengaman, mengingat di Kabupaten Tegal sering terjadi tawuran .
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU percobaan pembunuhna dan atau penganiayaan jo pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 . (T04-Red)