Tegal  

Persyaratan PTN-PTS Akreditasi Unggul Diperketat

Perubahan Permen 53 ke Permen 39

TEGAL, smpantura – Kepala LLDikti Wilayah VI Jateng Prof Dr Ir Aisyah Endah Palupi MPd menginformasikan PTN maupun PTS yang akan meraih, maupun yang sudah Terakreditasi Unggul. Karena persyaratan kedepannya, bakal diperketat. Paling tidak, 60 persen program studi (Prodi) yang ada, juga harus Terakreditasi Unggul.

Persyaratan ketat itu, mengacu pada terbitnya perubahan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Karena itulah bagi perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan tersebut, harus secepatnya menyesuaikan.

”Ada 42 Doktor. Segera siap-siap agar ke Guru Besar. Untuk 2024 UPS Tegal sudah Terakreditasi Unggul. Ini sudah luar biasa. Menjadi bekal wisudawan untuk melamar pekerjaan. Juga untuk Fakultas Kedokteran (FK), tinggal menunggu assesment. Insya Allah bulan Oktober sudah dapat dibuka Fakultas Kedokteran,” terang dia sambil memandang Rektor UPS Tegal Prof Dr Taufiqulloh MHum, Senat Universitas dan jajaran Pengurus Yayasan Pendidikan Pancasakti (YPP).

BACA JUGA :  Merawat Kepercayaan dan Menuai Penghargaan: HUT BPR Central Artha ke 15 Raih Prestasi TOP 100 BPR Terbaik Nasional Versi The Finance

Dia menyampaikan informasi itu, saat didaulat memberi wejangan usai Sidang Senat Terbuka dalam rangka ”Wisuda Ke-19 Magister (S2) dan Wisuda Ke-74 Sarjana (S1) serta Wisuda ke-47 Diploma Tiga (D3) Periode Genap Tahun Akademik 2024/2025 UPS Tegal”, yang digelar Sabtu (27/9).

Dia juga berpesan kepada perguruan tinggi tersebut yang sudah memiliki 26 prodi, dan yang terakreditasi kurang dari 20 persen. Pihaknya akan mengawal, setidaknya ada 10 atau 15 prodi yang didorong untuk terakreditasi unggul.

”Ini merupakan PR Kita bersama. Boleh membuka prodi baru, kalau memang itu dibutuhkan. Tapi bukan berarti melupakan prodi yang excisting atau yang sudah ada. Karena itu menjadi bekal fondasi akreditasi perguruan tinggi yang saat ini sudah unggul. Jadi ada tanggung jawabnya,” terang dia.

error: