Tegal  

Persyaratan PTN-PTS Akreditasi Unggul Diperketat

Perubahan Permen 53 ke Permen 39

Selain itu, juga berkait dengan peningkatan kualitas SDM. Kepada dosen yang sudah bergelar Doktor, jangan terlena untuk melakukan sebatas Tri Dharma Perguruan Tinggi saja. Tanpa melihat sudah ada kecukupan untuk diantarkan ke jenjang jabatan akademik yang lebih tinggi. Bila banyak peningkatan dosen yang meraih jenjang jabatan akademik lebih tinggi seperti bergelar profesor, Hal itu dinilainya memperkuat dari SDM sebuah perguruan tinggi. Dorongan dan semangat untuk mewujudkan itu, diakui merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi lembaganya.(**)

error: