Slawi  

Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Terancam Ditolak

PENGAMBILAN KEPUTUSAN : Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal dan Bupati Tegal Umi Azizah menandatangani persetujuan Perubahan APBD II Kabupaten Tegal tahun 2022, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (4/10) lalu.

 

SLAWI, smpantura – Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 terancam ditolak oleh Kemendagri, karena persetujuan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 melebihi batas waktu persetujuan pada 30 September 2022.

“Itu disampaikan narasumber Kemendagri, Vivian saat Bedah Raperda APBD Kabupaten Tegal tahun 2023 di Hotel Haris Semarang pada Jumat-Minggu (7-9). Baru sebatas lisan dan kami menunggu surat resminya,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono, Senin (10/10).

Dikatakan, Bedah Raperda APBD Kabupaten Tegal tahun 2023 dihadiri seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tegal dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tegal.

Sugono menyatakan, kala itu Vivian mengaku sudah tahu jika pengambilan keputusan Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Tegal mengalami keterlambatan.

Mestinya, pengambilan keputusan maksimal pada tanggal 30 September 2022. Namun, molor hingga 4 Oktober 2022.

Dengan begitu, lanjut Sugono, Vivian menegaskan jika Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Tegal bakal ditolak atau tidak disetujui.

BACA JUGA :  Jumlah Penduduk Miskin di Kabupaten Tegal Berkurang

“Pak Vivian memang menyampaikan begitu. Seluruh anggota DPRD dan TAPD mendengar semua,” kata Sugono.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M. Khuzaeni. Dia juga mendengar ketika Vivian dari Kemendagri menyampaikan demikian.

Penolakan itu, lanjut Khuzaeni, Kemendagri mendasari pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 317 ayat 2 disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

“Artinya, batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2022. Sedangkan pengambilan keputusan Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Tegal pada tanggal 4 Oktober 2022. Jelas ini menyalahi aturan,” kata Jeni, sapaan akrab Ketua Fraksi Golkar ini.

error: