TEGAL, smpantura – DPRD Kota Tegal menyepakati perubahan atas Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko eceran, pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam Rapat Paripurna, Kamis (13/6).
Raperda tersebut telah selesai dibahas panitia khusus (Pansus) IV DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal, secara intensif, efektif dan simultan sejak Desember 2022 hingga Mei 2024.
Juru Bicara Pansus IV DPRD Kota Tegal, Sugiono mengatakan, secara substansif Perda ini mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, pembatasan jumlah toko di kecamatan, waktu pelayanan, kerja sama dan kemitraan serta perizinan berusaha.
Menurutnya, lokasi pendirian untuk pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang.
“Jarak lokasi pendirian swalayan dengan pasar rakyat paling dekat 500 meter. Begitu pula jarak setiap toko swalayan dengan toko swalayan lainnya, paling dekat 500 meter. Terkecuali di kawasan pedagangan dan jasa, dengan pembatasan jumlah toko di setiap kecamatan,” ucapnya.
Kemudian untuk jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat, paling dekat 1.000 meter, kecuali di kawasan perdagangan dan jasa. Sedangkan jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan satu dengan toko swalayan lainnya paling dekat 300 meter.
Ketentuan jarak lokasi pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan, lanjut Sugiono, diukur menggunakan metode aplikasi peta jangkauan jarak yang harus disediakan pemohon dan diverifikasi oleh tim.
“Ketentuan pembatasan jumlah toko swalayan tiap kecamatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota,” jelasnya.
Adapun waktu pelayanan atau jam operasional minimarket, departement store dan supermarket ditetapkan mulai pukul 10.00-22.00 WIB setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 10.00-23.00 WIB setiap Sabtu dan Minggu.
Sedangkan jam operasional pada hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, dimulai pada pukul 10.00-23.30 WIB.
Dijelaskan Sugiono, pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, harus mempedomani jarak dan lokasi pendirian, kemitraan dan kerja sama usaha sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha.
“Jika toko eceran, pasar rakyat, swalayan dan pusat perbelanjaan yang perizinannya lengkap sebelum Perda in berlaku, daat melakukan kegiatan usahanya secara terus menerus dan tidak mengubah jenis maupun luasan tempat usaha,” terangnya.
Namun, bagi yang belum dilengkapi perizinan berusaha wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha.
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri dalam kesempatan yang sama menyampaikan dengan terbitnya regulasi yang baru, maka perlu melakukan penyesuaian atas Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017.
Dadang menegaskan bahwa pemda tidak serta merta melegalkan serta mempermudah usaha yang akan berinvestasi di Kota Tegal, namun tetap memberikan rambu-rambu ketat dan memprioritaskan serta memperhatikan para pelaku usaha kecil dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.
“Dibutuhkan penataan dan pembinaan, karena persaingan dunia usaha sedemikian kerasnya,” tegas Dadang. (T03_Red)