Tegal  

Perubahan Perda Penataan dan Pembinaan Toko Eceran Disepakati DPRD

TEGAL, smpantura – DPRD Kota Tegal menyepakati perubahan atas Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko eceran, pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam Rapat Paripurna, Kamis (13/6).

 

Raperda tersebut telah selesai dibahas panitia khusus (Pansus) IV DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal, secara intensif, efektif dan simultan sejak Desember 2022 hingga Mei 2024.

 

Juru Bicara Pansus IV DPRD Kota Tegal, Sugiono mengatakan, secara substansif Perda ini mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, pembatasan jumlah toko di kecamatan, waktu pelayanan, kerja sama dan kemitraan serta perizinan berusaha.

 

Menurutnya, lokasi pendirian untuk pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang dan rencana detail tata ruang.

 

“Jarak lokasi pendirian swalayan dengan pasar rakyat paling dekat 500 meter. Begitu pula jarak setiap toko swalayan dengan toko swalayan lainnya, paling dekat 500 meter. Terkecuali di kawasan pedagangan dan jasa, dengan pembatasan jumlah toko di setiap kecamatan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Poltek Harber Ajak Mahasiswa Percaya Diri Menjadi Wirausaha Farmasi

 

Kemudian untuk jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat, paling dekat 1.000 meter, kecuali di kawasan perdagangan dan jasa. Sedangkan jarak lokasi pendirian pusat perbelanjaan satu dengan toko swalayan lainnya paling dekat 300 meter.

 

Ketentuan jarak lokasi pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan, lanjut Sugiono, diukur menggunakan metode aplikasi peta jangkauan jarak yang harus disediakan pemohon dan diverifikasi oleh tim.

 

“Ketentuan pembatasan jumlah toko swalayan tiap kecamatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota,” jelasnya.

error: