Adapun waktu pelayanan atau jam operasional minimarket, departement store dan supermarket ditetapkan mulai pukul 10.00-22.00 WIB setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 10.00-23.00 WIB setiap Sabtu dan Minggu.
Sedangkan jam operasional pada hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, dimulai pada pukul 10.00-23.30 WIB.
Dijelaskan Sugiono, pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, harus mempedomani jarak dan lokasi pendirian, kemitraan dan kerja sama usaha sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha.
“Jika toko eceran, pasar rakyat, swalayan dan pusat perbelanjaan yang perizinannya lengkap sebelum Perda in berlaku, daat melakukan kegiatan usahanya secara terus menerus dan tidak mengubah jenis maupun luasan tempat usaha,” terangnya.
Namun, bagi yang belum dilengkapi perizinan berusaha wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha.
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri dalam kesempatan yang sama menyampaikan dengan terbitnya regulasi yang baru, maka perlu melakukan penyesuaian atas Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017.
Dadang menegaskan bahwa pemda tidak serta merta melegalkan serta mempermudah usaha yang akan berinvestasi di Kota Tegal, namun tetap memberikan rambu-rambu ketat dan memprioritaskan serta memperhatikan para pelaku usaha kecil dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.
“Dibutuhkan penataan dan pembinaan, karena persaingan dunia usaha sedemikian kerasnya,” tegas Dadang. (T03_Red)