- Wartawan Profesional Menyajikan Berita Bukan Opini Dirinya Sendiri
BATANG, smpantura – Wartawan profesional adalah wartawan yang mengerjakan pekerjaan jurnalistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No: 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu profesionalisme wartawan, adalah menyajikan pemberitaan sesuai dengan peristiwa di lapangan, sesuai fakta, dan bukan opini. Hal itu disampaikan wartawan senior, Rustam Fachri Mandayun, pada acara Pelatihan Jurnalistik Menjadi Wartawan Profesional, yang digelar Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Sendang Kamulyan, Batang, di aula setempat, Kamis (12/10).
Rustam F Mandayun menuturkan, institusi atau lembaga berhak menolak kehadiran wartawan. Dengan berbagai alasan dan itu juga tidak menyalahi aturan.
“Misalnya pada acara yang diundang hanya 20 orang, tapi ada wartawan yang lain datang. Kedatanganya untuk mengikuti acara itu bisa ditolak, namun hak untuk mendapatkan informasi tetap harus dilayani misalnya memberikan pers release,” tandas Rustam F Mandayun, yang juga Koodinator Tenaga Ahli / Anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik Dewan Pers.
Acara itu diikuti wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Selain itu karyawan Perumda Air Minum Sendang Kamulyan, dari Bagian Humas dan Hukum serta Bagian Umum dan Kerumahtanggaan.
Dirut Perumda Air Minum Sendang Kamulyan, Yulianto mengapreasi acara itu, dalam rangka saling bersinergi dan berkolaborasi, menciptakan ruang digitalisasi. Khususnya antara perusahaan daerah, yang dipimpinnya itu dengan wartawan.
“Pelatihan itu kami gagas, dalam rangka mewujudkan sinergitas membangun semangat kebersamaan yang kondusif. Selain itu mengajak teman-teman pers sharing, untuk kemajuan Perumda Air Minum Sendang Kamulyan.” tutur Yulianto.