Soal kendala yang dikeluhkan para investor, dirinya justru berharap kepempimpinan Pj Bupati Tegal ini dapat mengurai kendala perizinan di pemerintah pusat, khususnya di Kementerian ATR/BPN karena antrian proses validasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terbilang lama, berkisar antara 6-12 bulan.
“Kebetulan sekali Pj Bupati kita dari Kementerian ATR. Jadi bisa membantu untuk percepatan PKKPR-nya, termasuk izin lingkungan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tuturnya.
Selain itu, pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius antara lain perbaikan jalan, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan stunting. Soal stunting, pihaknya juga telah merintis gerakan Rames Saceting sebagai gerakan filantropi ASN Pemkab Tegal dan karyawan BUMD untuk membantu menangani kasus balita stunting.
Terkait penanganan stunting, Umi menambahkan perlunya keterlibatan kader PKK, posyandu, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan khususnya perempuan seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, Nasyiyatul Aisyiyah untuk meraih target stunting 14 persen di akhir tahun 2024 ini.
Umi juga menguraikan pentingnya kemitraan pemda dengan Baznas Kabupaten Tegal sebagai lembaga amil zakat dari ASN Pemkab Tegal dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal serta karyawan BUMD untuk membantu program penanggulangan kemiskinan, pemberian bantuan sosial-kemanusiaan, bantuan pendidikan, kebencanaan, penanganan masalah kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Termasuk pula kolaborasinya dengan BUMD melalui program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan sebagai solusi cepat untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemda. “Kolaborasi kita dengan Baznas dan BUMD lewat CSR-nya adalah solusi cepat untuk menangani, mengatasi persoalan mendesak di masyarakat yang jika kita menunggu pendanaan pemerintah terlalu lama dan terbatas,” ungkapnya.