Brebes  

Pesta Sabu, Pemandu Lagu di Brebes Ditangkap di Rumah Kos

BREBES, smpantura – Jajaran Satesnarkoba Polres Brebes, menangkap dua orang yang tengah pesta sabu, di sebuah rumah kos di wilayah Pantura Tanjung, Kabupaten Brebes, kemarin. Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Pelaku yakni, Tika Rubianti (33), warga Cirebon Jawa Barat, yang belakangan diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. Kemudian, Fabri Hanif (38) warga Desa Sutamaja Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang resah adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.”Benar saja, saat petugas melakukan penggrebekan kedua pelaku sedang berada di dalam kamar kos kosan dan menemukan paket sabu seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap,” katanya, Rabu (27/03/2024).

BACA JUGA :  Tolak Aturan ODOL, Ratusan Sopir Brebes Selatan Gelar Aksi Geruduk Kantor DPRD Banyumas

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka kini terancam hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (T07_red)

error: