TEGAL, smpantura – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Tegal Kota, PT Jasa Raharja, Pemkot dan UPPD Samsat Kota Tegal, secara simpatik dan edukatif, kini selain gencar mengajak pengendara sepeda motor atau kendaraan roda empat, patuh membayar pajak kendaraan, terus mengingatkan agar tertib dalam berlalu lintas.
Hal itu terungkap saat menggelar razia gabungan di depan Kantor Samsat, di Jl Kapten Sudibyo, Kota Tegal, Rabu (16/7). Petugas menghentikan ratusan pengendara, memberi hormat, dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, SIM, juga apakah STNK-nya sudah lunas pajak atau belum.
”Kalau ada yang tak membawa SIM, kami ingatkan, dan harus secepatnya dapat menunjukkan ke petugas. Sebaliknya, kami bersama petugas Samsat bila menemukan pengendara yang belum bayar pajak tahunan seperti STNK, petugas Samsat menyarankan untuk segera menuju ke loker pembayaran pajak kendaraan,” terang Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar, yang memimpin kegiatan razia gabungan di depan Kantor Samsat, di Jl Kapten Sudibyo.
Menurut dia, razia itu bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Sekaligus memperkuat sosialisasi mengenai kebijakan keringanan pajak kendaraan yang saat sekarang sedang berlangsung.
Dia juga menjelaskan, operasi atau raazia gabungan itu menyasar tujuh pelanggaran prioritas. Antara lain, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman serta penggunaan telepon genggam saat berkendara.
”Hari ini kita melaksanakan operasi gabungan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025. Dengan tujuh sasaran prioritas. Antara lain, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengoperasikan telepon genggam saat berkendara,” terang AKP Suyit Munandar.
Selain menerapkan penindakan terhadap pelanggar, personel jajarannya bersama petugas Samsat, juga terus menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak, agar masyarakat dapat memanfaatkannya dan lebih patuh dalam membayar pajak.
Kasubbag Tata Usaha UPPD Samsat Tegal, Arifin, mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam razia gabungan tersebut. ”Razia ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk mengukur seberapa besar kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak dan ketertiban berlalu lintas,” tandas dia.
Kegiatan razia dan sosialisasi seperti itu, lanjut dia, akan terus digelar hingga akhir tahun. Sebagai bentuk evaluasi efektivitas program pemutihan yang telah berjalan. Berdasarkan data sementara, capaian program pemutihan pajak kendaraan telah mencapai 33 persen.
Masyarakat masih cenderung mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain. Maka dari itu, penguatan sosialisasi dan edukasi tetap menjadi fokus instansinya, agar kesadaran membayar pajak dapat tumbuh dari waktu ke waktu.
Dengan sinergi antarinstansi, razia gabungan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (**)