Slawi  

Pilkada Tegal, Laporan Akun @urip.haryanto Tidak Ditindaklanjuti Bawaslu

SLAWI, smpantura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid.

Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tegal, laporan yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon Ischak-Kholid, Toipin ke Bawaslu, dinyatakan tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran pemilihan.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto menyampaikan, dari hasil pengecekan terhadap video yang dilaporkan, video tersebut diunggah pada 24 September 2024 atau sehari sebelum masa kampanye. Kampanye Pilkada dimulai 25 September sampai 23 November 2024.

” Berdasarkan pleno pimpinan, laporan tersebut tidak masuk di tahapan kampanye.Video tersebut diupload sebelum tahapan kampanye. Kami kroscek video tiktok-nya, video yang dilaporkan diupload pada 24 September 2024,” jelas Dedi Kusdiyanto, yang juga PIC tahapan kampanye, Selasa (8/10).

Dedi menyebutkan, hasil kajian sudah disampaikan kepada pelapor dan sudah ditempel di papan Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.

Dedi menyebutkan, laporan yang disampaikan Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid Ischak-Kholid ini, diduga pelanggaran ketentuan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga penanganannya diteruskan kepada Kepolisian Resor Tegal.

BACA JUGA :  Polsek Slawi Juara Polsek Terbersih, Kapolres Tegal Beri Hadiah Umrah

“Soal teknis penangan pelanggaran karena bukan termasuk pelanggaran pemilihan tapi diduga melanggar ketentuan pelanggaran undang-undang lainya setelah dilakukan kajian selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tegal memberitahukan dan meneruskan ke instansi yang berwenang,”imbuh Dedi.

Sebelumnya, Toipin dalam pelaporannya mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024 yang dilakukan oleh akun tiktok bernama @urip.haryanto.

Akun tiktok tersebut diduga melanggar Pasal 69 UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Point C. Selain itu, akun tersebut juga diduga melanggar aturan yang dimuat dalam Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur sejumlah larangan berupa melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/ kelompok masyarakat. (**)

error: