Slawi  

Pilkada Tegal, Laporan Akun @urip.haryanto Tidak Ditindaklanjuti Bawaslu

“Soal teknis penangan pelanggaran karena bukan termasuk pelanggaran pemilihan tapi diduga melanggar ketentuan pelanggaran undang-undang lainya setelah dilakukan kajian selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tegal memberitahukan dan meneruskan ke instansi yang berwenang,”imbuh Dedi.

Sebelumnya, Toipin dalam pelaporannya mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024 yang dilakukan oleh akun tiktok bernama @urip.haryanto.

Akun tiktok tersebut diduga melanggar Pasal 69 UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Point C. Selain itu, akun tersebut juga diduga melanggar aturan yang dimuat dalam Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur sejumlah larangan berupa melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/ kelompok masyarakat. (**)

error: