Slawi  

Pilkada Tegal, Tim Hukum Ischak-Kholid Laporkan Akun @urip.haryanto

SLAWI, smpantura – Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid melaporkan akun tiktok dengan username @urip.hariyanto ke Bawaslu Kabupaten Tegal, Kamis (3/10).

Akun tersebut diduga melakukan fitnah terhadap Paslon nomor 2 yakni Ischak-Kholid.

Akun @urip.hariyanto dengan nama profil Koalisi Poros Nusantara yang dipersoalkan Tim Hukum Ischak-Kholid, yakni pada video yang menggambarkan perbandingan dua video dari Paslon nomor 1 dan nomor 2.

Gambar pertama pendukung Paslon 1 yang berbondong-bondong membawa hasil bumi untuk disumbangkan ke Calon Wakil Bupati Tegal, Syaeful Mujab. Dalam video itu, dituliskan pendukung nomor 1 menyumbang si calon.

Kemudian untuk video kedua, menggambarkan pendukung Paslon nomor 2 yang mengawal Paslon Ischak-Kholid menuju KPU Kabupaten Tegal untuk pengambilan nomor urut. Dalam video itu, bertuliskan pendukung nomor urut 2 dibayar oleh si calon.

Pelaporan itu dipimpin langsung Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon Ischak-Kholid, Toipin ke Bawaslu Kabupaten Tegal. Ketua Devisi hukum itu, diterima Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Surya Ratmono.

Topin dalam pelaporannya mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024 yang dilakukan oleh akun tiktok bernama @urip.haryanto.

BACA JUGA :  Pemanfaatan Sumber Air Baku Tuk Jambe Akan Layani 6.700 Sambungan Rumah di Kecamatan Suradadi dan Warureja

Akun tiktok tersebut diduga melanggar Pasal 69 UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Point C.

Selain itu, akun tersebut juga diduga melanggar aturan yang dimuat dalam Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur sejumlah larangan berupa melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/ kelompok masyarakat.

“Dengan adanya dugaan fitnah tersebut, kami meminta kepada Bawaslu dan Gakumdu untuk memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Tim hukum Ischak-Kholid, lanjut dia, juga melampirkan nama saksi dan bukti video yang diupload di akun @urip.haryanto. Tidak hanya merugikan Paslon nomor 2, tapi juga bisa membuat Pilkada Tegal tidak kondusif dan aman.

“Ini pesta demokrasi seharusnya dilakukan dengan riang gembira. Jangan menfitnah yang membuat suasana menjadi panas,” ujar Ketua Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Kabupaten Tegal itu. (**)

error: