Slawi  

Pilkada Tegal, Tim Hukum Ischak-Kholid Laporkan Akun @urip.haryanto

SLAWI, smpantura – Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid melaporkan akun tiktok dengan username @urip.hariyanto ke Bawaslu Kabupaten Tegal, Kamis (3/10).

Akun tersebut diduga melakukan fitnah terhadap Paslon nomor 2 yakni Ischak-Kholid.

Akun @urip.hariyanto dengan nama profil Koalisi Poros Nusantara yang dipersoalkan Tim Hukum Ischak-Kholid, yakni pada video yang menggambarkan perbandingan dua video dari Paslon nomor 1 dan nomor 2.

Gambar pertama pendukung Paslon 1 yang berbondong-bondong membawa hasil bumi untuk disumbangkan ke Calon Wakil Bupati Tegal, Syaeful Mujab. Dalam video itu, dituliskan pendukung nomor 1 menyumbang si calon.

Kemudian untuk video kedua, menggambarkan pendukung Paslon nomor 2 yang mengawal Paslon Ischak-Kholid menuju KPU Kabupaten Tegal untuk pengambilan nomor urut. Dalam video itu, bertuliskan pendukung nomor urut 2 dibayar oleh si calon.

BACA JUGA :  Gebyar Ramadhan 2023, DKKT Gelar Lomba Fotografi Hingga Tong-Tong Prek

Pelaporan itu dipimpin langsung Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon Ischak-Kholid, Toipin ke Bawaslu Kabupaten Tegal. Ketua Devisi hukum itu, diterima Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Surya Ratmono.

Topin dalam pelaporannya mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Tegal tahun 2024 yang dilakukan oleh akun tiktok bernama @urip.haryanto.

Akun tiktok tersebut diduga melanggar Pasal 69 UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada Point C.

Selain itu, akun tersebut juga diduga melanggar aturan yang dimuat dalam Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur sejumlah larangan berupa melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/ kelompok masyarakat.

error: