Slawi  

Pilkada Tegal, Tim Hukum Ischak-Kholid Laporkan Akun @urip.haryanto

“Dengan adanya dugaan fitnah tersebut, kami meminta kepada Bawaslu dan Gakumdu untuk memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Tim hukum Ischak-Kholid, lanjut dia, juga melampirkan nama saksi dan bukti video yang diupload di akun @urip.haryanto. Tidak hanya merugikan Paslon nomor 2, tapi juga bisa membuat Pilkada Tegal tidak kondusif dan aman.

“Ini pesta demokrasi seharusnya dilakukan dengan riang gembira. Jangan menfitnah yang membuat suasana menjadi panas,” ujar Ketua Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Kabupaten Tegal itu. (**)