Slawi  

Pilkades Serentak , 47 Desa Buka Pendaftaran Calon Kepala Desa

SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal tahun ini kembali menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Tahun 2023 ini Pilkades akan dilaksanakan di 47 desa yang tersebar di 17 kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto menyampaikan proses Pilkades serentak memasuki tahap pendaftaran calon kepala desa, yang dibuka mulai 21 Juli sampai dengan 28 Juli 2023.

Pendaftaran dilaksanakan di masing-masing Balai Desa/Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan menyerahkan formulir dan kelengkapan administrasi (persyaratan) sesuai ketentuan.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa, calon kepala desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Diantaranya warga negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik( KTP-el) atau Surat keterangan KTP-el, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA :  H+2 Lebaran, Pengunjung Obyek Wisata Guci Membludak, Sejumlah Titik Alami Kemacetan

“Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengahnya pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,” terang Dessy Arifianto, Jumat (21/7).

Menurut Dessy, bakal calon kepala desa mendaftarkan diri dan wajib hadir secara pribadi dengan menyerahkan berkas lamaran serta persyaratannya kepada panitia pemilihan sesuai dengan tempat dan jadwal serta waktu yang telah ditentukan.

error: