Biaya tambahan yang bersifat sekunder yang dimaksud, seperti biaya untuk tambahan sewa tenda dan/atau perlengkapan pada saat pemungutan dan penghitungan suara, biaya untuk tambahan honor panitia dan pembantu pelaksana yang dirasa belum layak berdasarkan indeks satuan harga yang ditetapkan Pemerintah Daerah, biaya pengadaan pakaian seragam untuk panitia dan pembantu pelaksana, biaya untuk tambahan tenaga keamanan.
Dessy berharap, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 ini dapat berlangsung dengan damai. (T04-Red)