Agar dinyatakan lulus sebagai Desa Antikorupsi, desa tersebut harus mendapatkan nilai paling tidak 90 dari indikator yang telah ditetapkan.
Nur Tjahyadi, menambah, partisipasi masyarakat juga memegang peranan penting untuk mewujudkan desa anti korupsi.”Masyarakat bisa melapor jika menemukan dugaan korupsi. Tapi harus diingat, laporan harus jelas dan disertai bukti-bukti,” ujarnya.(T06)


