BREBES, smpantura – Sebanyak 17 orang dilantik dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan oleh Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, kemarin, di Pendopo Kanjengan Brebes. Pelantikan itu sesuai Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 821.2/3751 Tahun 2022. Mereka selanjutnya mengajukan DUPAK dan lain sebagainya sebagai upaya kenaikan pangkat.
Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin mengatakan, menduduki jabatan fungsional tak semudah membalikan telapak tangan, karena dituntut profesionalisme yang tinggi dan tidak sekadar mengganti tulisan dari sturuktural ke fungsional. Misalnya, bila jabatannya Arsiparis dan masuk sebagai penyuluh hukum, seolah-olah seperti tinggal mencoret dan mengganti nama. Tidak seperti itu, karena ada proses dan langkah pengajuan yang dihimpun dalam bentuk Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
“Kalau masuk kedalam suatu jabatan fungsional yang normal dan tidak melalui invasing, ini ribetnya setengah mati. Betul-betul ribet,” katanya.
Menurut dia, pihaknya akan bersama-sama membina masing-masing jabatan fungsional tersebut dan akan dibuat mudah. Dengan jabatan fungsional, masa depannya akan jauh lebih cerah ketimbang yang struktural. Meski demikian masih banyak yang belum memahami bahwa jabatan fungsional tidak bisa tertib. Tetapi sejatinya, jabatan fungsional itu adalah garda terdepan dalam melaksanakan tugas substantif dan efisien.
“Mulai saat ini, bapak ibu harus mulai belajar, buka Permennya, buka peraturan instansi pembinanya, dan hal terkait lainnya,” terangnya.
Pj Bupati berpesan, narasi-narasi yang harus digunakan memasarkan ide dan gagasan harus lebih kerja keras secara substantif. Di samping memproduksi ide tetapi juga harus belajar memasarkan ide-ide ini keman saja. “Sekali lagi, mari kita bekerja bareng-bareng, untuk bekerja keras agar lebih baik dan Insya Allah Brebes Teyeng (Brebes Bisa),” pungkasnya. (T07_red)