Brebes  

Pj Bupati Brebes Pimpin PTT Konsultasi ke Kemenpan RB

  • Nasib Guru dan Tenaga Honorer Tunggu Regulasi Terbaru

 

BREBES, smpantura– Penjabat (Pj) Bupati Brebes, Iwanuddi Iskandar memimpin langsung perwakilan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT), untuk mendatangi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jumat (3/5). Mereka datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Koordinator Perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kedeputian MenPAN-RB, sebagai tindak lanjut nasib ratusan guru dan pegawai tidak tetap di Kabupaten Brebes.

 

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui nasib guru dan pegawai tidak tetap untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tinggal menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat. Dalam koordinasi tersebut, Pj Bupati Brebes juga didampingi Plt Kepala BKPSDMD Brebes Nur Ari Haris Yuswanto. Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih, serta Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Riyanto.

 

Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih saat dikonfirmasi mengatakan, rombongan guru dan pegawai tidak tetap Kabupaten Brebes yang dipimpin langsung Pj Bupati diterima Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kedeputian MenPAN-RB Widaryati Hesti Arsih. Hasil konsultasinya, semua keluhan dan keresahan guru dan pegawai tidak tetap sudah ditampung KemenPAN-RB. “Beberapa yang menjadi catatan penting yakni, regulasi saat ini sudah berbeda dengan regulasi terdahulu. Sehingga, dasar rekrutmen P3K sudah berbeda. Namun, untuk semua aturan dan mekanisme turunannya akan segera disampaikan jika sudah fix tahun ini jadi mohon bersabar dulu,” katanya, saat dihubungi melalui telepon.

BACA JUGA :  Bakal Cabup Paramitha dan Bakal Cawabup Irfan Mendapat Surat Dukungan IUMKM Akumandiri Jateng

 

Menurut dia, terkait usulan teknis rekrutmen P3K, KemenPAN RB menyampaikan belum ada petunjuk prioritas untuk formasi tertentu. Termasuk, yang sudah passing grade. Namun, harmonisasi aturan turunannya akan disesuaikan dengan formulasi kebijakan yang sedang dalam pembahasan. Harapannya, semua guru dan pegawai honorer bisa lebih bersabar sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

 

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDMD Brebes Nur Ari Haris Yuswanto menambahkan, terkait pegawai dan guru Non ASN nantinya akan tetap difasilitasi untuk mendaftar sebagai pelamar umum. Kuncinya harus memenuhi persyaratan yang nanti akan dipublikasikan, dan adanya kualifikasi pendidikan. Mengingat, banyak kasus ada yang tidak sesuai dengan persyaratan formasi dibutuhkan, atau tidak linier, dan kasuistis seperti tersebut juga terjadi di beberapa daerah. “Prinsipnya, pemkab memfasilitasi kegiatan dan tetap patuh pada regulasi yang ada. KemenPAN-RB, juga sudah terbuka menerima saran masukan untuk informasi ke tahap selanjutnya,” pungkas dia. (T07_Red)

error: