Slawi  

Pj Bupati Tegal Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pemilu 2024

Netralitas itu, sambung dia, tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Dalam hal ini juga diterbitkan Surat Edaran Sekda Kabupaten Tegal Nomor : 800/ 26/ A. 5412/ 2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam surat edaran tersebut diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal, wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas.

“Dan setiap ASN juga wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pemilu kepala daerah,” tandasnya.

Penjabat Bupati Tegal menyebutkan, definisi netralitas antara lain, bahwa ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua.

BACA JUGA :  Minat Masyarakat Donor Darah di Bulan Ramadan Meningkat

Sesuai dengan peraturan yang ada, maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas akan dikenakan sanksi.

“Mulai dari sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka atau tertutup sampai hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,” imbuhnya.

Apabila ada ASN di bawah kendali kepala dinas atau badan, ada yang terindikasi kurang atau tidak netral misal secara abstrak (unggahan di media) tidak netral, maka kepala dinas atau badan diminta segera melakukan pembinaan terhadap ASN tersebut.

Diharapkan, pada pelaksanaan Pemilu dan pascapemilu nanti, tidak ada satupun ASN di Kabupaten Tegal, yang masuk dalam catatan atau temuan aparat melakukan pelanggaran netralitas.

error: