Pada tahun 2024 ini sudah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 tahun 2024 untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan program TJSLBU di Kota Tegal serta meningkatkan kesadaran badan usaha dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan TJSLBU bersinergi dengan program pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan memperhatikan kearifan lokal dan skala prioritas yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan CSR Award Kota Tegal tahun 2024 merupakan perwujudan dari amanah Perda TJSLBU bahwa wali kota dapat memberikan penghargaan kepada badan usaha yang melaksanakan TJSLBU.
CSR award kali ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan penganugerahan kepada pelaku usaha. Berdasarkan data yang berhasil direkap jumlah dana TJSLBU periode Oktober 2023 hingga September 2024 sebesar Rp 7.498.170.271 dari 65 badan usaha. Angka tersebut naik dari periode sebelumnya sebesar Rp 6.218.377.020 dari sekitar 46 badan usaha.
“Angka ini merupakan angka yang cukup besar dan sungguh sangat bermanfaat bagi Kota Tegal. Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pelaku usaha yang telah melaksanakan TJSLBU di Kota Tegal,” ujarnya.
Menurut Agus Dwi, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan, pihaknya memberikan penganugerahan ‘CSR Award’ kepada pelaku usaha yang sangat perhatian dalam program TJSLBU di Kota Tegal.
Dia berharap pemberian penghargaan itu dapat menginspirasi serta memacu semangat para pelaku usaha dalam membangun Kota Tegal dan berbuat lebih banyak lagi untuk kemajuan Kota Tegal tercinta. **


