“Tapi, ada bangunan permanen yang sudah lama ditinggalkan penjualnya. Kami berharap paguyuban bisa menertibkan itu,” harapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan menuturkan, hasil audiensi sudah clear dan disepakati pedagang boleh berjualan, tapi harus memperhatikan kebersihan dan kerapian lapaknya. Selain itu, pedagang tidak boleh membuat lapak secara permanen.
“Pedagang jangan jual rokok dan barang-barang terlarang lainnya,” pungkasnya. (T05-Red)