Slawi  

PKL Minta Izin Jalan Gajah Mada Slawi Bisa untuk Jualan

SLAWI, smpantura – Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Gajah Mada Slawi, Kabupaten Tegal meminta Jalan Gajah Mada di perbolehkan untuk berjualan. Hal itu di maksudkan karena tak ada lagi tempat mereka untuk mencari nafkah.

Desakan para PKL di sampaikan dalam audiensi PKL Gajah Mada denga DPRD Kabupaten Tegal yang di temui Komisi 1 dan Komisi 1 di Ruang Badan Anggaran DPRD setempat, Rabu (26/2/2026).

Selain anggota Komisi 1 dan Komisi 2, audiensi juga di hadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Imam Rudy Kurnianto serta Kepala Satpol PP Agus Sukoco.

“Kami sadar aturan memang melarang berjualan di Jalan Gajah Mada. Dan kami datang ke DPRD ingin meminta izin agar tetap bisa berjualan di Jalan Gajahmada,” kata Ketua Paguyuban PKL Gajahmada Slawi, Agun Arofik.

Ia mengatakan para pedagang memahami adanya larangan berjualan di trotoar. Namun, tekanan ekonomi membuat mereka tetap bertahan. Puluhan PKL yang berjualan di Jalan Gajah Mada nekat datangi kantor DPRD untuk meminta kejelasan nasib setelah berulang kali terkena razia di koridor Jalan Gajah Mada.

BACA JUGA :  Pansus IX DPRD Kabupaten Tegal Bahas Ranwal RPJMD 2025-2029

“Kalau ada petugas kami geser, kalau tidak ada kami jualan lagi. Jujur kami tidak nyaman. Kami butuh solusi nyata agar bisa mencari nafkah dengan tenang,” katanya.

Di jelaskan, paguyuban tersebut menaungi 25 pedagang, mayoritas menjajakan menu angkringan seperti nasi bungkus dan kopi. Agun juga menyoroti menjamurnya pedagang kopi keliling atau “Starling” di kawasan itu. Ia memperkirakan terdapat sekitar 96 pedagang kopi sepeda yang belum tergabung dalam paguyuban dan ikut menambah kepadatan di Jalan Gajah Mada.

Tanggapan

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Imam Rudy Kurnianto menegaskan, berdasarkan Peraturan Bupati, Jalan Gajah Mada memang tidak di peruntukkan bagi PKL. Koridor itu sejak awal di desain sebagai kawasan rapi tanpa aktivitas pedagang kaki lima.