Khodori menambahkan, dalam ayat (4) UU tersebut dijelaskan, bahwa DPRD kabupaten menyampaikan usulan, pengangkatan dan pengesahan wakil bupati, menjadi bupati kepada Menteri Dalam Negeri, melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati.
Usulan DPRD Pemalang kepada Mendagri, melalui Gubernur tersebut, merupakan calon bupati yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. (T08-Red)


