“Menurut opini kami, laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PMI Kabupaten Pemalang per 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) di Indonesia,” demikian bunyi opini dari akuntan publik.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa PMI Kabupaten Pemalang telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik. Opini WTP ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PMI Kabupaten Pemalang dalam menjalankan tugas kemanusiaannya. **


