SLAWI, smpantura – Pokok-pokok pikiran atau Pokir, berdasarkan hasil reses yang dilakukannya kepada masyarakat, wajib diinput ke aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Tujuannya, untuk menyelaraskan usulan Pokir dengan RKPD dan prioritas pembangunan daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro usai kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Kediri, baru-baru ini.
Ia mengatakan, kunker Pimpinan dan Anggota Komisi I ini ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Agus Sunoto Imam didampingi Wakil Ketua I, Katino dan Wakil Ketua II, Firdaus.
Gono, panggilan akrab Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal itu menjelaskan, dalam rangka memenuhi amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) dan (3) menekankan bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka anggota DPRD harus memberikan saran serta pendapat, berupa pokok-pokok pikiran atau Pokir berdasar berdasarkan hasil reses yang dilakukannya kepada masyarakat.
“Untuk menyelaraskan usulan Pokir dengan RKPD dan prioritas pembangunan daerah, makanya Pokir wajib diinput ke aplikasi SIPD,” katanya.
Menurut Sugono, di Kota Kediri, Bappeda memberikan pelatihan kepada masing-masing Fraksi DPRD dan OPD pengampu Pokir, terkait tata cara penginputan dan verifikasi usulan Pokir di aplikasi SIPD.
Tahapannya dimulai dari input Pokir, yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh Sekretariat DPRD. Kemudian usulan tersebut divalidasi oleh Bappeda, lalu OPD terkait. Dan terakhir, divalidasi oleh TAPD lantas dimasukkan ke rencana kerja OPD.
“Nanti akan kita terapkan di Kabupaten Tegal,” pungkaanya. (T05-Red)