Tegal  

Polisi Bakal Incar Balap Liar dan Motor Kenalpot Brong

Dia mengungkapkan, dalam operasi tersebut, ada sembilan prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.

“Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melanggar lalu lintas dan atau marka jalan, melanggar isyarat lampu lalu lintas, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan serta balap liar,” ucap Kasat Lantas Polres Tegal Kota. (T02-Red)

error: