Brebes  

Polisi Bongkar Tanam Ganja di Atap Rumah di Bumiayu, Satu Pelaku Diringkus

BREBES, smpantura – Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes, berhasil membongkar kasus budidaya tanaman ganja di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jateng. Budidaya ini dilakukan dengan memanfaatkan atap rumah.

Dari pembongkaran kasus ini, seorang pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya. Pelaku yakni, Edi Purwanto (43) dan digelandang ke Mapolres Brebes.

Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan mengatakan, kasus budidaya tanaman ganja di arap rumah ini, terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga setempat. Dari laporan ini, anggotanya langsung melakukan penyelidikan

“Anggota kami yang melakukan lidik, akhirnya berhasil membongkar budidaya tanaman ganja ini. Ternyata ganja ini di tanam di genteng rumah pulaku. Tidak hanya tanaman ganja, anggota kami juga menemukan barang bukti lainnya, yakni sejumlah paket obat golongan daftar G,” ungkapnya, Jumat (05/07/2024).

Menurut dia, dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah galon Le Minerale yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 129,5 sentimeter. Satu buah galon Aqua yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja, dengan panjang 138 sentimeter. Satu buah pot warna coklat yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan panjang 114 sentimeter.

BACA JUGA :  Geruduk DPRD, Ratusan Buruh di Brebes Demo Tolak TAPERA

“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Satresnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan menambahkan, saat penggerebekan dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja dalam pot di atas genteng rumahnya, dengan tujuan agar aksinya menaman ganja tidak diketahui orang lain.

“Tersangka ini membudidaya tanaman ganja di genteng rumah, yang sudah didesain otomatis dengan menyirami air menggunakan selang plastik,” terangnya.

Di depan penyidik, tersangka Edi Purwanto mengaku, budidaya tanaman ganja itu, awalnya dengan membeli bibit tanaman ganja melalui online. Bibit kemudian ditanam di genteng, supaya cepat tumbuh karena akan terkena langsung oleh sinar matahari.

“Tanaman ganja yang saya budidayakan ini, tidak saya jual. Tapi, saya gunakan untuk konsumsi sendiri. Tanaman ganja yang ditanam baru berusia 100 hari,” tuturnya. (T07_Red)

error: