BREBES, smpantura – Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes, berhasil membongkar kasus budidaya tanaman ganja di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jateng. Budidaya ini di lakukan dengan memanfaatkan atap rumah.
Dari pembongkaran kasus ini, seorang pelaku berhasil di ringkus beserta barang buktinya. Pelaku yakni, Edi Purwanto (43) dan di gelandang ke Mapolres Brebes.
Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan mengatakan, kasus budidaya tanaman ganja di atap rumah ini terbongkar. Ini setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan warga setempat. Dari laporan ini, anggotanya langsung melakukan penyelidikan
“Anggota kami yang melakukan lidik, akhirnya berhasil membongkar budidaya tanaman ganja ini. Ternyata ganja ini di tanam di genteng rumah pulaku. Tidak hanya tanaman ganja, anggota kami juga menemukan barang bukti lainnya, yakni sejumlah paket obat golongan daftar G,” ungkapnya, Jumat (05/07/2024).
20 Tahun Penjara
Menurut dia, dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah galon Le Minerale yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman di duga narkotika jenis ganja, dengan panjang 129,5 sentimeter. Satu buah galon Aqua yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman di duga narkotika jenis ganja, dengan panjang 138 sentimeter. Satu buah pot warna coklat yang terdapat 1 (satu) pohon tanaman di duga narkotika jenis ganja dengan panjang 114 sentimeter.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Satresnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan menambahkan, saat penggerebekan di lakukan, pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja dalam pot di atas genteng rumahnya, dengan tujuan agar aksinya menaman ganja tidak di ketahui orang lain.


