“Tersangka ini membudidaya tanaman ganja di genteng rumah, yang sudah didesain otomatis dengan menyirami air menggunakan selang plastik,” terangnya.
Di depan penyidik, tersangka Edi Purwanto mengaku, budidaya tanaman ganja itu, awalnya dengan membeli bibit tanaman ganja melalui online. Bibit kemudian ditanam di genteng, supaya cepat tumbuh karena akan terkena langsung oleh sinar matahari.
“Tanaman ganja yang saya budidayakan ini, tidak saya jual. Tapi, saya gunakan untuk konsumsi sendiri. Tanaman ganja yang ditanam baru berusia 100 hari,” tuturnya. (T07_Red)