BREBES, smpantura – Jajaran Satlantas Polres Brebes, bersama Dinas Perhubungan Pemkab Brebes, kini gencar melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Perusahaan Otobus (PO) Pariwisata yang ada di wilayahnya. Tim gabungan ini, Sabtu (18/5/2024), mendatangi sejumlah garasi PO Pariwisata di jalur Pantura Brebes, untuk memeriksa kelaikan bus.
Sidak untuk pemeriksaan kelaikan jalan bus pariwisata ini, dilakukan menyusul maraknya kasus kecelakaan yang menimpa bus pariwisata di sejumlah daerah. Salah satunya, kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar, di Ciater, Subang, Jawa Barat, dengan korban 11 orang, belum lama ini.
Selain menyasar bus pariwisata, sidak yang dipimpin Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandi Gusti Pradana ini, juga memeriksa kelaikan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), di Terminal Bus Tanjung, Brebes. Sejumlah bus umum yang menunggu penumpang, diperiksa kelaikan jalannya dan kelengkapan surat kendaraan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan, mulai dari mesin, lampu, spion, alur ban, sistem pengeraman, kemudi hingga ketersediaan alat pemadam ringan,” kata Kasat Lantas Polres Brebes AKP Rahandi Gusti Pradana.
Selain kelaikan bus, lanjut dia, petugas juga memeriksa kondisi awak bus, baik sopir hingga kernet. Mereka diperiksa kesehatan, termasuk tidak sedang dalam pengaruh minuman keras, narkoba dan obat-obatan terlarang. “Kami melakukan ini, sebagai upaya pencegahan risiko kecelakaan rombongan bus wisata, seperti yang dialami rombongan study tour di Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil sidak, petugas petugas gabungan masih menemukan beberapa pelanggaran yang belum ditaati. Di antaranya, adanya alat pemadam ringan (Apar) yang sudah kadaluarsa, ban vulkanisir, dan juga masih banyak pengguna klakson telolet yang menggunakan sistem rem angin. “Penggunaan klakson telolet memakai sistem rem angin ini, sangat berbahaya karena bisa menyebabkan rem angin tidak berfungsi,” terangnya.
Sementara Kasi Pengujian dan Sarana Dishub Brebes, Taufik menambahkan, pemeriksaan kendaraan bus pariwisata dilakukan rutin, setiap 6 bulan sekali atau setahun dua kali. “Bila ada kendaraan bus pariwisata belum laik jalan, kita larang beroperasi,” pungkasnya. (T07_red)