Sementara Kasi Pengujian dan Sarana Dishub Brebes, Taufik menambahkan, pemeriksaan kendaraan bus pariwisata dilakukan rutin, setiap 6 bulan sekali atau setahun dua kali. “Bila ada kendaraan bus pariwisata belum laik jalan, kita larang beroperasi,” pungkasnya. (T07_red)
Polisi di Brebes Gencarkan Sidak Bus Pariwisata, Ini Alasannya
