”Knalpot tidak standar dan balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendaranya sendiri. Dan pengguna jalan lain, serta mengganggu ketertiban umum,” terang dia.
Meski telah bertindak tegas, Polres Tegal Kota tidak hanya mengedepankan penindakan. Pihak kepolisian juga menggandeng komunitas otomotif melalui program Ngopi Bareng sebagai wadah edukasi tentang tertib berlalu lintas.
”Jadi melalui Ngopi Bareng, kami membuka ruang komunikasi agar kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh dari komunitas itu sendiri,” ucap AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK.
Tindakan tegas aparat kepolisian Polres Tegal Kota, mendapat apresiasi positif Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, yang hadir dalam Apel Gelar pasukan itu. Wali Kota mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif yang di lakukan secara humanis. Di sertai sosialisasi dan peringatan kepada para pengguna jalan.
”Masih banyak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan berkendara atau berlalu lintas. Jadi polisi akan terus menindak tegas pelanggar lalu lintas seperti ini. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara dan komunitas motor. Untuk melengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan perlengkapan sesuai peruntukannya,” ucap Wali Kota Tegal.
Wali Kota Tegal juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban saat malam Tahun Baru. Juga meminta warga untuk tertib berkendara, dan mematuhi aturan lalu lintas. Serta menghindari euforia berlebihan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (**)


