Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Oknum Dewan Pelaku Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah

KEBUMEN, smpantura – Polres Kebumen diharapkan segera menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kebumen, Fraksi PDIP berinisial K.

Hal ini disampaikan Tim penasihat hukum Fani Firmansyah S.H, saat mendampingi Sutaja Mangsur memperlihatkan tanah miliknya yang kini diketahui telah berubah nama.

Permohonan penetapan tersangka itu didasari atas rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terhadap para saksi-saksi dan terlapor.

Menurut Fani, pemeriksaan tersebut dapat membantu proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Kebumen. Dengan pemeriksaan saksi dan terlapor menandakan rangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan akan menemukan tersangkanya.

“Kepolisian telah memeriksa para saksi mulai dari perangkat desa, saksi Daliman, notaris, BPN dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Dengan terlapor sudah memenuhi pemanggilan kepolisian saya rasa sudah cukup bagi polisi untuk segera menetapkan oknum DPRD sebagai tersangka,” terang Fani kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

BACA JUGA :  Ahmad Luthfi dan Menperin Resmikan Ekspor Mainan Senilai Rp 23,5 Miliar ke AS

Sebagaimana pernah kami sampaikan, lanjut Fani, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kebumen Fraksi PDIP.

Peristiwa ini berawal pada tahun 2021, saat Sutaja Mangsur berniat ingin menjual tanahnya seluas 5.265 meter. Singkat cerita kemudian bertemu dengan oknum DPRD berinisial K sebagai calon pembeli dan sepakat dengan harga Rp240 juta.

“Tapi belum ada perjanjian jual beli tanah, belum ada pembayaran, pemilik tanah hanya dikasih atau dititipi uang Rp10 juta, oknum dewan ini bawa sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur. Bilangnya saat itu pinjam untuk mengurus surat-surat,” jelas Fani melanjutkan.

error: