Dari keterangan yang didapatkan dari Sutaja Mangsur diketahui oknum DPRD inisial K sudah menitipkan uang di bulan Januari 2023 sebesar Rp30 juta. Lanjut di 18 Februari Rp20 juta, di tanggal 22 Februari 2023 nitip lagi Rp30 juta.
Kemudian pada 6 Juni 2023 nitip Rp20 juta. Bulan Agustus nitip lagi Rp5 juta, Rp15 juta di September 2023 di kantor kami. Jadi total oknum dewan itu nitip uang Rp130 juta.
“Kami penasihat hukum Sutaja Mangsur dalam waktu dekat akan menyerahkan uang Rp130 dari oknum dewan tersebut sebagai barang bukti kepada penyidik,” tandasnya.
Kemudian melalui tim penasihat hukum, Sutaja Mangsur melaporkan oknum DPRD Kebumen berinisial K tersebut ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.
Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024. Dan perkaranya kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen.
Tim penasihat hukum dari Sutaja Mangsur meminta kepolisian Polres Kebumen untuk segera meningkatkan status perkara ini dan menetapkan oknum dewan tersebut sebagai tersangka.
Sehingga rasa keadilan, seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Republik Indonesia dapat dirasakan, tanpa memandang status sosial, golongan, ras atau pun jabatan.
Diketahui inisial K merupakan anggota DPRD Kebumen, Fraksi PDIP, yang terpilih kembali pada Pileg 2024 kemarin. Dengan daerah pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kutowinangun, Poncowarno, Alian, Karangsambung dan Sadang. (Epur_red)