Brebes  

Polisi Meringkus Pelaku Kasus Pembunuhan di Tanjung Kurang dari 24 Jam.

“Atas perbuatnya ini, pelaku diancam pasal berlapis. Yakni, pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Dia menambahkan, korban pertama kali diketahui sudah meninggal oleh anak kandungnya, Sri Rahayu (47), pada Sabtu (2/12/2023). Sri Rahayu merasa curiga karena ibunya tidak merespons panggilan telepon, yang biasanya dilakukan setiap waktu. Kekhawatiran tersebut terbukti ketika dirinya menemukan ibunya dalam keadaan tewas dengan tragis di kamar. “Dari hasil outopsi ditemukan banyak luka pada dibagian kepala, wajah, tubuh hingga bagian kaki dan kuat dugaan menjadi korban pembunuhan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku,” pungkasnya. (T07_red)

error: