Brebes  

Polres Brebes Tindak 2.127 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Candi

BREBES, smpantura – Sebanyak 2.127 pelanggar lalu lintas mendapat tindakan tegas dari satuan Lalu Lintas Polres Brebes, selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, sejak 14-27 Juli lalu.

Kasatlatas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 selama dua pekan berlangsung, tercatat ada 2.127 pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas. Penindakan kepada pelanggar dilakukan melalui penindakan kasat mata dan teguran simpatik.

“Peanggaran terbanyak dilakukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar SNI sebanyak 1.493 pelanggar. Kemudian, melanggar lampu lalulintas sebanyak 239 pelanggaran. Terakhir, melawan arus lalulintas sebanyak 198 pelanggaran,” jelasnya, Rabu (30/7/2025).

Menurut dia, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 62 pelanggaran.

BACA JUGA :  Pemdes Laren Tingkatkan Kemampuan dan Wawasan Linmas

“Meski sudah banyak yang dilakukan penindakan, masyarakat kita juga masih banyak yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong sebanyak 65 pelanggar,” katanya..

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menyayangkan masih banyak orang tua yang memperbolehkan anaknya yang di bawah umur namun sudah diperbolehkan mengendari sepeda motor. Planggaran ini juga terbilang tinggi, yakni 50 pengendara yang masih di bawah umur.”

“Petugas kami juga menemukan pelanggaran berboncengan lebih dari 1 orang, sebanyaki 20 pelanggaran,” sambungnya.

Kasat menghimbau, meski tidak ada petugas di lapangan, sebagai pengendara wajib mentaati peraturan rambu-rambu lalulintas. Membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan, patuhi rambu lalulintas selama di perjalanan. (**)

error: