Kajen  

Polres Pekalongan Sita Belasan Barang Bukti Kasus Curanmor

KAJEN, smpantura– Selama kurun waktu enam bulan atau semester pertama tahun 2024, jajaran Polres Pekalongan mengungkap sebanyak enam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya. Selain itu, kepolisian di Kota Santri juga mengungkap sejumlah kasus lain seperti judi online, percobaan pembunuhan, dan lainnya. Demikian dikatakan Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Isnovim saat menggelar ekspose terkait tindak kejahatan yang berlangsung di halaman depan Mapolres setempat, Minggu (30/6) sore.

Dari kasus curanmor yang terungkap, tandas Kapolres, anggotanya telah mengamankan atau menahan 10 orang yang menjadi pelaku. Kemudian juga menyita belasan sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.

”Selama ini, kami dari Polres Pekalongan berusaha semaksimal mungkin menciptakan suasana kondusif di wilayah kerja kami,” papar Kapolres.

Termasuk di antaranya terkait aksi pencurian yang terjadi di masyarakat, kepolisian di Kabupaten Pekalongan langsung melaksankan tugasnya dengan menindaklanjuti ketika ada laporan atau informasi dari masyatakat. Kemudian polisi melakukan penyeldikan dan pengungkapan kasus termasuk menangkap para tersangka yang terlihat dalam aksi pencurian sepeda motor.

BACA JUGA :  Tim KKN UNDIP Buat Gerakan Lawan Stunting di Desa Langkap

”Tugas dari masyarakat agar senantiasa waspada terhadap barang barang miliknya, salah satunya sepeda motor. Ketika memarkir atau meletakkan kendaraanya supaya selalu memastikan dalam kondisi terkunci dengan baik,” katanya.

Saat ekspose tersebut, jajaran Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus yang kini cukup viral di masyarakat yakni judi online. Ada dua tersangka yang diamankan dan mereka merupakan Warga Kecamatan Kedungwuni. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjadi bandar secara online kapada masyarakat yang ingin memasang judi online jenis togel dan tersangka lainnya merupakan pembeli atau nasabahnya.

Begitu mendapat laporan ada yang melakukan jud online, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakuknya. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP, dengan hukuman paling lama enam tahun hukuman penjara. (P06_Red)

error: