Begitu mendapat laporan ada yang melakukan jud online, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakuknya. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP, dengan hukuman paling lama enam tahun hukuman penjara. (P06_Red)
Polres Pekalongan Sita Belasan Barang Bukti Kasus Curanmor
