Kajen  

Polres Pekalongan Sita Belasan Barang Bukti Kasus Curanmor

Begitu mendapat laporan ada yang melakukan jud online, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakuknya. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP, dengan hukuman paling lama enam tahun hukuman penjara. (P06_Red)

error: